|

Satgas Covid-19 Medan Tertibkan Pelaku Usaha Langgar PPKM Mkro


INILAHMEDAN - Medan: Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, Rabu (/2/06/2021) malam.

Petugas juga menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Sebelum melakukan patroli, petugas yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri Dishub, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur kecamatan ini melakukan apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat Mardohar Tambunan.

Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, patroli dan pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

Untuk itu dalam berpatroli petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya sekitar pukul 21:30 petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Di lokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi di atas jam 21:00 Wib.

Selain itu Petugas juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini