|

Komnas HAM RI Surati 3 Menteri Terkait Sengketa Lahan di Puncak 2000 Siosar

Lloyd Reynold Ginting Munthe SP


INILAHMEDAN - Medan: Komnas HAM RI menyurati 3 menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Menteri Pertanian) dan Bupati Karo guna meminta dilakukan langkah-langkah penanganan terkait sengketa lahan yang terjadi di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, antara masyarakat dengan PT BUK.

Hal itu disampaikan Komnas HAM melalui surat Nomor: 456/K-PMT/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam, menindaklanjuti surat pengaduan DPC Projo Karo Nomor: 18/III/PRO/A-2021 tanggal 30 Maret 2021.   

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kanwil ATR/BPN Sumut, Dinas LHK Sumut, Kapolres Karo dan Ketua DPC Projo Karo yang meminta kepada instansi terkait untuk menyelesaikan adanya dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat petani, peralihan peruntukan lahan serta melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan di Puncak 2000 Siosar.    

Selain itu, Komnas HAM juga menyurati Menteri KLH yang menekankan lakukan langkah-langkah penanganan dugaan perambahan hutan milik negara dan pencemaran sungai yang mengairi 4 desa di kaki  Puncak 2000 Siosar. 

Dengan Nomor Surat yang sama, Komnas HAM RI juga menyurati Menteri Pertanian yang menekankan poin-poin untuk menindaklanjuti pengaduan atas perubahan peruntukan lahan sesuai HGU (Hak Guna Usaha),  membina dan mengawasi aktivitas PT BUK.

Surat ke empat yang ditujukan Komnas HAM RI kepada Bupati Karo yang menekankan poin-poin untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait kegiatan PT BUK di Kabupaten Karo, sekaligus melakukan langkah-langkah penanganan atau tindak lanjut terhadap laporan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP. 

Komnas HAM RI minta Bupati Karo agar memberikan jaminan atas perlindungan dan pemenuhan hak warga yang kehilangan lahan dan diharapkan tetap mengedepankan langkah musyawarah mufakat, khususnya penanganan masalah lahan yang saat ini tengah diproses di Polres Tanah Karo.    

Selain itu, Komnas HAM RI juga meminta kepada masing-masing instansi tersebut agar menyampaikan keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.    

"Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak atas kesejahteraan," ujar Choirul Anam.    

Sementara itu, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP kepada wartawan, Minggu (27/06/2021) di Medan juga mengakui sudah menerima tembusan surat Komnas HAM RI tersebut dan berharap agar ketiga menteri dan Bupati Karo untuk segera menindaklanjutinya.(imc/is) 




Komentar

Berita Terkini