|

Wali Kota Tebingtinggi Terbitkan SE Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Hal itu dikatakan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian di Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, Senin (03/05/2021). 

"SE ini guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti imbauan emerintah pusat yang melarang pelaksanaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H," kata Dedi. 

Surat Edaran yang meniadakan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat itu berlaku sejak 06 Mei - 17  Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas kota,, kabupaten, provinsi.

Beliau menambahkan, pengecualian akan diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. 

Pengecualian perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan atasan setingkat Pejabat Eselon II. Begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan tersebut 

"Selain SIKM , surat keterangan negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap pos pemeriksaan yang dilintasi." ujarnya.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini