|

PDAM Tirtanadi Teken MoU dengan Kejati Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut menjalin Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Aula lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (07/05/2021).

MoU ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) didampingi Asdatun DR Prima Idwan Mariza, selanjutnya dari PDAM Tirtanadi ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, serta Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga.

"MoU ini bertujuan untuk pemingkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabir Bedi.

Menurut Kabir Bedi, saat ini Tirtanadi tengah berbenah di seluruh sektor terutama dalam hal pelayanan  Sebab dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan tidak terlepas dari ketersediaan air minum.

Untuk itu, sambung Kabir Bedi, diharapkan dari MoU ini akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu diharapkan MoU ini akan memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (non litigasi) serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.

Sementara Kajatisu IBN Wiswantanu mengatakan nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui kerja sama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi," kata IBN Wiswantanu.

Usai melakukan penandatanganan MoU, Kabir Bedi menyerahkan cindramata kepada Kajatisu IBN Wiswantanu. Slanjutnya Kajatisu IBN Wiswantanu juga memberikan cinderamata kepada Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini