|

Dua Tersangka IRT Diciduk Polisi Di Hotel


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka ibu rumah tangga (IRT) diringkus tim gabungan Subdit III Jahtanras dan Satreskrim Polres Simalungun di hotel Hawai, Jalan Djamin Ginting Medan, Sabtu malam (29/05/21). 

Keduanya bernama Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telembanua (45) warga Huta Tinggi, Kecamatan Simalungun. 

Penangkapan keduanya karena melakukan pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor (52). 

Informasi menyebut, polisi melakukan penyelidikan atas tewasnya korban tergantung di pohon kopi pada Kamis (27/05/21). 

Selanjutnya, polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku di hotel tersebut. Kedua tersangka mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban. 

Polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono membenarkan penangkapan kedua wanita itu. " Masih dikembangkan lagi," sebutnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini