|

Ngeri, Sewa Aset Pemko Berupa Ruko yang Masuk ke Kas Daerah Cuma 1 Juta Rupiah



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyoroti pengelolaan aset daerah yang banyak terlantar. Salah satunya mengenai sewa menyewa aset Pemko Medan berupa rumah toko (ruko) di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.

"Sewa ruko di kawasan itu mencapai Rp50 juta sampai Ro60 juta perunit pertahun. Tapi uang yang masuk ke kas Pemko cuma Rp1 juta perunit. Ini ada apa. Kan ngeri kali ini," beber Antonius Devolis Tumanggor pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun anggaran 2020 di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (13/04/2021).

Menurut Antonius, bilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pengelolaan aset merupakan bukti bahwa kinerja SKPD yang berwenang dalam mengelola aset daerah belum serius.

"Tolong dijelaskan, kenapa cuma Rp1 juta yang masuk kas daerah. Sementara uang sewanya puluhan juta. Ini ada apa? Kemana sisanya?" kata Antonius yang dalam rapat Pansus LKPj itu dipimpin Ketua Pansus Robi Barus dan dihadiri Kaban PKAD Sofyan.

Kekurangseriusan Pemko Medan dalam mengelola aset-aset daerah diakui Kaban PKAD Sofyan. Menurut dia, memang masih ada aset-aset daerah yang belum tertata dan dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.

Mengenai uang sewa ruko-ruko aset Pemko Medan di kawasan Petisah, kata Sofyan, yang masuk ke kas daerah masih minim dengan alasan disesuaikan dengan NJOP tanah.

"Soal besaran sewa menyewa ruko di kawasan Petisah, itu yang urus notaris dan Pemko Medan tidak mencampurinya," kilah Sofyan.

Namun ke depan, kata Sofyan, pendapatan dari sektor sewa ruko di kawasan Petisah bisa naik jika Ranperda NJOP dan Sewa Aset Daerah disahkan dewan.

"Ranperdanya sudah masuk ke dewan," ujarnya.

Anggota dewan lainnya seperti Haris Kelana, Wong Chun Sen, Edi Sahputra, Dedy Aksyari Nasution dan Syaiful Ramadhan juga menyoroti tidak maksimalnya pengelolaan aset daerah.

Wong Chun Sen mempertanyakan status bangunan 2 unit di Jalan Pembangunan yang sampai saat ini tidak difungsikan. Juga pengadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan Asam Kumbang Medan Sunggal yang pembayarannya sarat 'ketidakadilan'.

Sementara Dedy Aksyari menyoroti pengelolaan lahan Pemko Medan di Kecamatan Medan Denai yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga semisal sarana olah raga dan lainnya. Namun saat ini tidak terurus.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini