|

Usai Beli Dan Mau Pakai Sabu, Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Seorang tersangka berinisial LH (26) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun gagal mengonsumsi barang haram sabu-sabu. 

Pasalnya, pekerja bengkel itu keburu disergap petugas Polsek Medan Kota saat berjalan kaki di Jalan Ir H Juanda Medan pada Senin (01/03/21). 

Petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu. " Kita mencurigai gerak-gerik tersangka. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha membuang barang bukti sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota melalui Panit Iptu Asrul Rambe, kemarin. 

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada pemilik sabu. 

Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.

" Tersangka tak berkutik ketika benda yang dibuangnya itu ternyata sabu-sabu,” sebut Rambe. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 40 ribu dan akan dikonsumsi sendiri. 

" Kita sedang memburu pengedar sabu tersebut,” pungkasnya sembari mengatakan tersangka itu dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini