INILAHMEDAN - Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolsek Medan Timur agar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap BSS dan IZH tersangka dalam kasus penggelapan, penipuan atas barang Posko kebakaran yang dijerat pasal 378, 372 KUHPidana.
" Peristiwa kebakaran itu di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan pada 21 Oktober 2019 lalu yang mengakibatkan 39 unit rumah hangus terbakar," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Martinu Jaya Halawa di Medan, Selasa (24/03/21).
Dalam siaran pers itu, pihaknya menyampaikan hal tersebut demi tegaknya hukum, keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban.
" Apabila hal itu tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dimata hukum, dimana seorang DPO selama 3 bulan 17 hari dengan gampang bisa melenggang bebas di masyarakat," sebutnya.
Ia menyebutkan pula bahwa para tersangka tidak ditahan, terkhusus ketika ditetapkannya terhadap IZH berstatus tersangka dan juga telah dipanggil beberapa kali oleh pihak penyidik Polsek Medan Timur tapi tidak pernah mengindahkan.
Lalu, atas tidak koperatifnya IZH itu, penyidik pun menerbitkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana surat Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Medan Timur.
" Artinya IZH telah menjadi DPO selama 3 Bulan 17 hari," ucapnya.
Meski demikian, lanjut praktisi hukum muda itu, pada Kamis 18 Maret 2021 lalu warga telah melihat dan mengetahui keberadaan IZH dirumahnya.
Oleh karena sudah diketahuinya keberadaan IZH, korban melalui LBH Medan mengabari pihak Polsek untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IZH sebagaimana berdasarkan pasal 17 dan 21 KUHPidana.
" Namun sangat mengecewakan jawaban pihak Polsek Medan Timur dengan menyebutkan bahwasanya kemarin IZH telah hadir menyerahkan diri dan telah diperiksa sebagai tersangka. Tapi ketika hendak dilakukan penahanan, pihak Polsek Medan Timur berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan. Disitu terjadi perdebatan hingga tidak melakukan penahanan kepada IZH," ungkapnya.
Menurutnya, dengan tidak ditangkap dan ditahannya IZH dan BSS hal itu sangat merugikan masyarakat korban kebakaran terkhusus korban Rahmad Januardi dalam mencari keadilan. Diduga terjadi banyaknya kejanggalan atas tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut.
Oleh karenanya, lanjutnya, pihaknya menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan : Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
" Pasal 27 Ayat (1) menyatakan pula setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dan pada pasal 28 D Ayat (1) menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta pasal 5 UU 39/1999, pasal 17 dan 21 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joy)