|

Tersangka Penggelapan Septor Teman Sendiri Diciduk Polisi Di Rumah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Setelah buron selama tiga bulan akhirnya tersangka Putra Pratama alias Kroak (26) diringkus polisi. 

Dia diboyong polisi dari rumahnya Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak karena melakukan penggelapan sepeda motor (Septor). 

Informasi dihimpun, aksi penggelapan yang dilakukannya pada Selasa (03/11/20) lalu. Dengan modus ingin menemui temannya dia meminta diantarkan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC. 

" Lantaran kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor dikawasan Jalan Balai Desa, Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Selasa (02/03/21).

Diungkapkan pula bahwa usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya itu langsung pergi meninggalkan korban.  

" Korban sempat menunggu dilokasi. Namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” terang Philip.

Disamping itu, lanjutnya, pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepeda motor tersebut. 

" Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat pasal 372 subs 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.  (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini