|

Putusan Perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur Dikecam Dan Disesalkan


INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam sekaligus menyesalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli dengan Nomor register perkara No. 2730/Pid.Sus/2020/PN Lbp kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur atas terdakwa Bulo Gohae. 

Dalam keterangan persnya, Rabu (17/03/21) Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Martinu Jaya Halawa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukun anak korban mengecam dan menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tersebut. 

Karena memutus perkara a quo 'sangat ringan' dimana terdakwa diputus hanya 5 (lima) tahun penjara dan denda 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. 

" Padahal tuntutan jaksa 12 (dua belas) tahun penjara dan denda 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. Dan perlu diketahui jika putusan tersebut putusan yang paling singkat yang tertuang dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. 

Menurutnya, pihaknya menduga ada kejanggalan atas putusan yang sangat ringan oleh majelis hakim yang diketuai MAT dengan dua hakim anggota yakni ABM dan RSJ.  

" Seharusnya majelis hakim memberikan hukum yang berat terhadap terdakwa guna memberikan efek jera dan memberikan pencegahan terhadap masyarakat untuk melakukan hal tersebut," sebutnya. 

LBH juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak/pencabulan yang merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo pada 10-05-2016. 

" Mesti wajib diterapkan penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law)," tegasnya. 

Bahkan dalam siaran persnya itu disebutkan pula hakim ketua berulang kali mengusir penasehat hukum anak korban dengan alasan harus lembaga resmi seperti KPAI. 

Padahal penasehat hukum telah menunjukan surat kuasa dan menyampaikan dasar hukum sebagaimana berdasarkan pasal 23 Undang-undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

" Dan yang sangat mengecewakan, hakim ketua memukul meja dan bersidang menggunakan toga serta menyuruh penasehat hukum anak korban untuk keluar dengan nada yang lantang. Kau keluar, keluar," jelasnya. 

Oleh karenanya, diduga perbuatan hakim tersebut telah melanggar Kode Etik Hakim dalam berperilaku adil sebagaimana surat keterangan bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 yang tidak memberikan rasa keadilan pada korban. 

Sekaitan dengan itu, LBH Medan telah membuat pengaduan atas putusan yang sangat ringan dan sikap hakim sebagaimana surat pengaduan No; 58/LBH/PP/III/2021 tertanggal 03 Maret 2021 ke Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial (KY) RIdan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

" Karena diduga telah melanggar pasal 28B ayat (2) jo 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya. 

Selain itu, pada pasal 2 tentang Konvensi PBB untuk Hak Anak berbunyi : Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. 

" Surat Keterangan Bersama Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tertanggal 08 April 2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. pasal 22 Hakim dan Jaksa Tidak Memakai Toga saat pemeriksaan anak korban. 

Pasal 23 ayat (2) dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Dimana LBH Medan meminta agar hakim tersebut diberikan tindakan/sanksi dan kedapanya hal seperti ini tidak terulang kembali,"pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini