|

Lima Hari Lari Ke Batubara Usai Membunuh, Tersangka Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Binjai : Sulistiono alias Sulis (24) selaku tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami-isteri ditangkap polisi dari pelariannya di Kabupaten Batubara setelah lima hari dari kejadian tersebut.  

Pada Selasa (02/03/21) Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menyebutkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone.

" Usai beraksi tersangka kabur ke luar daerah. Namun akhirnya keberadaannya diketahui dan berhasil ditangkap,” ujarnya. 

Ia mengatakan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas menghadiahi timah panas ke kedua kaki tersangka.

" Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” jelas Kapolres. 

Menurutnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 serta pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini