|

Kompak Merampok, Anak Dan Bapak Nginap Di Sel Polisi


INILAHMEDAN
- Sergai : Dua tersangka pencurian dengan kekerasan UR alias Ucok (51) dan RFY alias Febri (21) diamankan polisi pada Sabtu malam (27/02/21). 

Keduanya merupakan anak dan bapak yang diduga kompak dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. 

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan membenarkan penangkapan keduanya itu. Pelakunya adalah ayah dan anak. 

Penangkapan mereka berkat adanya laporan korban berinisial Aan (25) kepada tim opsnal Reskrim Polsek Kotarih saat hendak melakukan pengintaian terhadap seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu. 

Saat itu korban datang bersama orang tuanya menerangkan bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan Hp miliknya dilakukan oleh orang yang dikenal bernama Ucok. Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan tersebut dan ditangkap. 

Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP.  

Lalu tersangka Febri ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih. 

Dia menerangkan bahwa sewaktu melakukan perampokan ikut bersama sama dengan Ucok. Dari pengakuanya itu, Febri pun diamankan. 

" Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kotarih, 

Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara," katanya. 

Disebutkan, peristiwa yang menimpa korban tersebut di Perkebunan Bandar Negeri, Dusun IV, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai pada Sabtu(27/02/21) sekira pukul 14:40 WIB. 

Kedua pelaku membawa satu unit sepeda motor korban merk KTM BK3665NW, satu HP merk Vivo Y85 dan satu kunci sepeda motor Osaka. 

Korban yang melintas di kebun kelapa sawit milik Ramli di Dusun VI, Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai saat itu mengendarai sepeda motor. 

Tiba-tiba dihampiri 2 lekai dengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio dan langsung lehernya dipiting hingga terjatuh. 

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 4 juta. Ia melapor kepada orang tuanya yang kemudian membuat pengaduan di Mapolsek Kotarih. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini