|

Empat Tersangka Curat Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Perbaungan : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus polisi pada Jumat (17/03/21). 

Para tersangka itu antara lain, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan  Utuh (44) ke empatnya warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 rumah bearing roda truk bagian belakang,1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.

Sedangkan korban dalam kasus itu, Sukino (52) warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sesuai LP / 34 /II/2021 /SU RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tertanggal 13 Februari 2021 dengan kerugian sekitar Rp5 juta lebih.

Informasi dihimpun, peristiwanya pada Jumat (12/02/20). Saat isteri korban, Suparti (45) terbangun dari tidur karena  terdengar suara-suara yang berasal dari dapur. 

Lalu ia ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan. Namun tiba tiba mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya. 

Dilihatnya ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar dan baru tersadar bahwa rumahnya telah terjadi pencurian yang selanjutnya dari kejadian itu diberitahu kepada suaminya Sukino.

Atas peristiwa itu korban membuat pengaduan di Polsek Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Minggu (21/03/21), berdasarkan keterangan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Utuh Samsul Cs.

Petugas yang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/03/21) menangkap Utuh Samsul. Lalu dari ‘nyanyian’ ke empat pelaku dapat diciduk dari rumah nya masing-masing.

" Mereka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas kapolres. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini