|

Kapolda Sumut Ungkap Jaringan Sabu Antar Provinsi


INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkotika sabu-sabu antar provinsi yakni Aceh-Sumut-Riau dan Jawa Timur (Jatim) di halaman gedung Ditnarkoba pada Kamis (11/02/21). 

Dalam penjelasannya Kapolda Irjen Martuani Sormin, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya para tersangka dibeberapa lokasi berbeda sejak 09 Januari hingga 06 Februari 2021. 

" Dari penangkapan itu diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu seluruhnya seberat 29,93 Kg. Dengan jumlah para tersangkanya 10 orang," katanya. 

Pada penangkapan pertama Sabtu 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). 

" Petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing Khairuddin Aman Siregar alias Udin, Lydia Agustika alias Lidia dan Irman Pasaribu alias Roy alias MB (Man Batak)," jelasnya. 

Sedangkan untuk barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka itu sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi sabu dalam 1 (satu) tas ransel hitam merk Polo. 

Lalu penangkapan kedua juga oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda pada Rabu 13 Januari 2021 sekira pukul 05.30 WIB. 

Depan Pool Bus ALS Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas. Petugas menangkap tersangka bernama Alfis Ahmad Alfian alias Alfi. 

Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka itu sebanyak 22 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyinwang dalam koper coklat seberat 22 Kg.                                                           

Selanjutnya, penangkapan ketiga di Bandara Kuala Namu Internasional Minggu 31 Januari  2021 sekira pukul 18.00 WIB. Oleh petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan personil Ditresnarkoba Polda terhadap 2 pria bernama Baktiyar alias Tiar (Inisial BT) dan Faisal alias PAI (Inisial FP). 

Petugas menyita barang bukti dari dalam sepatu 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam berisi sabu dengan berat keseluruhannya 1 (satu) Kg. 

" Dari keterangan kedua tersangka bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Makasar (Sulawesi Selatan)," sebutnya. 

Pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB juga di Bandara Kualanamu Internasional di Sentral Chek Point/SCP tertangkap lagi 4 (empat) pria masing-masing Musliadi (Inisial MI), M Soleh (Inisial MS), Musliadi Cut Ben (Inisial MCB) dan Munthazir Fakhrimuja (Inisial MF). 

Dari keempat tersangka itu petugas memperoleh barang bukti narkotika jensi sabut dari dalam sepatu yang dipakai mereka 16 (enam) bungkus plastik dengan berat keseluruhan 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) gram. 

Diketahui dari hasil interograsi bahwa narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur). Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda guna proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara  6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Sementara untuk pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini