|

Antonius Gelar Sosialisasi Perda No 8 ke Koptan Kelurahan Cinta Damai



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2004 Kota Medan tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Perikanan. Sosialisasi digelar di Jalan Pantai Timur, Pasar II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (21/02/2021).

Pada kegiatan itu, politisi NasDem Kota Medan ini menjelaskan tentang sistem perizinan usaha pertanian dan perikanan dan juga pinjaman atau bantuan usaha termasuk bantuan bibit ikan.

Antonius juga menjelaskan tentang surat edaran Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan nomor 521/317 tertanggal 29 Januari 2021 yang meminta camat dan lurah untuk mendata kelompok tani (koptan) di wilayahnya. Hanya saja banyak masyarakat yang tidak tahu soal surat edaran tersebut.

"Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah kelompok tani yang didaftar minimal sudah berdiri 3 tahun dengan jumlah anggota kurang lebih 20 orang. Sementara kelompok tani di Kelurahan Cinta Damai ini baru tahun ini terbentuk," katanya.

Antonius berharap agar masyarakat yang hadir pada sosialisasi perda ini dapat memanfaatkan informasi yang telah diberikan perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan soal izin usaha pertanian dan program bantuan kepada kelompok tani berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

"Kita akan cari terus informasi yang akurat mengenai surat edaran tersebut. Sebab, banyak bantuan dari pusat melalui Kementerian Pertanian yang diberikan kepada masyarakat namun masyarakat tidak mengetahuinya," katanya.

Sementara itu Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Pertanian Kelurahan Cinta Damai Endi T Sinaga pada sosialisasi perda itu mengatakan bahwa masyarakat harus tahu tentang Perda No 8 tahun 2004.

"Atas pengawasan pertanian pangan dan holtikultura inilah lahirnya Perda No 8 ini. Termasuk pengawasan kepada tanaman. Tak terkecuali izin usaha peraturan tertulis yang di keluarkan Dinas Pertanian dan Perikanan," jelasnya.

Endi menjelaskan bahwa izin pertanian dan perikanan itu berbeda. "Jika jumlah ternak sudah 10 ribu induk, wajiblah mempunyai izin dari dinas terkait, namun kalau belum gak perlu izin tersebut," paparnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini