|

Akibat Dendam, Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Anak Bawah Umur


INILAHMEDAN
- Nisel : Kasus pembunuhan Petra Deswindasari Laia alias Winda (7), putri kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) ternyata bermotif dendam. 

Tersangka pelaku sakit hati karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Polisi telah menetapkan Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), warga Desa Hiliorodua, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

" Dari keterangan, tersangka tega menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi terhadap ayah korban. Keponakan tersangka kalah dengan ayah korban saat pemilihan kepala desa tahun 2019,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat pada Kamis (11/02/21).

Aluizaro diamankan polisi setelah jasad Winda ditemukan dalam karung di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan 

Lahusa, Selasa pagi. Sebelumnya, pihak keluarga mencari bocah perempuan itu sejak Senin sore. Dia terakhir terlihat berjalan ke arah belakang rumah tersangka.

Setelah diinterogasi, Aluizaro mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mencari barang bukti. Dan menemukan sekaligus mengamankan batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

" Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini