INILAHMEDAN - Medan : Tiga tersangka pengedar sabu-sabu diciduk polisi sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Suripno, Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal DS pada Rabu (20/01/21).
Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (26/01/21). Penangkapan ketiga tersangka itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba.
Mereka disergap di salah satu rumah warga bernama AB. " Di rumah itu diamankan 2 pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) serta seorang wanita inisial DN (40) keduanya warga Komplek Abd Hamid, Desa Lalang," ungkapnya.
Bersama barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu, 3 hp, 1 gunting, 1 jarum dan 1 buku catatan penjualan narkotika.
" Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) subs pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar," pungkasnya. (imc/joy)