|

Sepasang Kekasih Diamankan Polisi Bersama 750 Gram Sabu


INILAHMEDAN
- Medan : Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sepasang kekasih kurir narkoba sabu di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, kemarin. 

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit III Iptu Irwanta Sembiring pada Rabu (06/01/21), kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu ditangkap berkat informasi masyarakat. 

" Si wanita bernama Nina (40) warga Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan prianya Ronal Samosir (40) warga Jalan Lintas Timur Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau," katanya. 

Ia mengatakan dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa di lokasi penangkapan itu disinyalir sebagai tempat transaksi dan peredaran serta praktik narkoba jenis sabu.  

" Lalu kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dengan mengikuti tersangka yang menggunakan mobil pribadi waktu itu," jelasnya. 

Saat dilakukan penggrebekan, lanjutnya, ditemukan dari tersangka satu tas yang berisi plastik dibungkus narkoba jenis sabu dan uang Rp25.000.000. 

" Ketika peng-geledahan kami temukan sabu seberat 750 gram serta sejumlah uang tunai Rp 25.000.000," ungkapnya.

Kini kedua tersangka yang juga sepasang kekasih itu berikut barang haram sabu 750 gram dan 1 unit mobil Xenia telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Kasat juga menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 tahun penjara. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini