|

Pengiriman 570 Kg Ganja Ke Jakarta Digagalkan Polisi


INILAHMEDAN
- Madina : Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman ganja 570 Kg ke Jakarta. 

Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja antar provinsi yang diduga dilakukan seorang pria berinisial IN.

" Dari informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan selama 15 hari sejak 08 Januari 2021 sampai dengan 22 Januari 2021. Hasil penyelidikan pada Jum’at (22/01/21 ) pukul 14.00 Wib, tepatnya dipinggiran Jalinsum. 

Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, tim mengamankan pelaku IN (19) saat melakukan penangkapan terjadi perlawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar," ujar Kapolres. 

Dari pengangkapan tersebut tim mengamankan 570 Kg daun ganja kering siap edar. Selain itu, tim juga mengamankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit truk fuso BA 9799 PD.

Terhadap tersangka, kata Kapolres, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 Undang–Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika. 

" Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini