|

Mau Nikmati SS, Dua Sejoli Kena Ciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Dua sejoli pecandu narkoba yakni BH (25) warga Jalan BungaAsoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS digrebek polisi saat hendak 'menikmati' sabu sabu. 

Keduanya diboyong polisi ke Mako Polsek Medan Sunggal dengan barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu sabu yang hendak dipakai. 

Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap kedua insan yang berlainan jenis tersebut, Senin (18/01/21). 

" Mereka ditangkap di salah satu lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba di Jalan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS pada Selasa (05/01/21)," katanya. 

Menurutnya, penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang sudah merasa resah akan kondisi di lokasi tersebut. Akibat maraknya transaksi dan penggunaan narkoba. 

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu itu diperoleh polisi dari tangan tersangka wanita yang digenggamnya. Rencananya sabu sabu itu hendak dipakai mereka. 

" Saat ini, kedua tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini