INILAH MEDAN - Kabanjahe: Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengirimkan surat keputusan nomor 131.12.3467 tahun 2016 tentang penetapan gelar SH dan MH terhadap Bupati Karo Terkelin Brahmana secara sah secara administrasi dalam jabatannya.
"Salinan surat perubahan keputusan Mendagri ini baru kita terima dari Mendagri dan sudah kita koordinasi dengan Kabag OTDA Pemkab Karo," ujar Kepala BKD Tomi Sidabutar kepada wartawan, Rabu (02/12/2020) di Kabanjahe.
Kabag Otda Karo Robinson Brahmana membenarkan salinan surat keputusan perubahan dari Mendagri terkait gelar Bupati Karo yang semula ditetapkan atas nama Terkelin Brahmana SH menjadi Terkelin Brahmana SH MH sudah diterimanya.
"Kita menuggu tindaklanjuti surat Otda Pemprov Sumut, sebagai acuan dan dasar, agar kami dapat mengedarkan surat pemberitahuan ke seluruh jajaran Dinas Pemkab Karo terkait adanya penambahan gelar Magister Hukum (MH) selain Sarjana Hukum (SH) yang selama ini ditetapkan Mendagri," jelasnya.
Sementara itu, Terkelin Brahmana saat ditanya wartawan terkait terbitnya surat keputusan perubahan dari Mendagri menyangkut penambahan gelar mengaku sangat senang.
"Setiap manusia pasti gembira apabila ada keinginan yang terwujud. Apalagi wujud pencapaian cita-cita itu penuh dengan perjuangan ekstra keras selama ini. Sambil menjalankan birokerasi pemerintahan, tetap fokus menimba ilmu magister hukum di USU. Usaha ini tidak sia sia dan menampakkan hasil," katanya.
Seperti diketahui, Terkelin diwisuda oleh Rektor USU Runtung Sitepu periode II TA 2019/2020 dalam program studi Magister Hukum pada 24 Pebruari 2020 di ruang Auditorium USU Medan.
Berkaitan semua itu, Bupati Karo menyampaikan banyak terimakasih kepada Mendagri yang telah menerbitkan dan menetapkan penambahan gelar titelnya secara resmi dalam administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. (imc/is)