|

Komisi II: Pemko Belum Komitmen Selesaikan Soal Pencemaran Lingkungan



INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai belum menunjukkan komitmen tegas dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan, khususnya di kawasan utara Kota Medan.

"Di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik berdiri," beber Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari kepada wartawan, Senin (07/12/2020).

Namun dalam pemberian izin mendirikan bangunan dan izin usahanya, menurut Sudari, Pemko Medan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya. 

"Di mana dalam pemberian izin mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan ini. 

Namun kenyataannya di lapangan, ungkap Sudari, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka. 

"Sehingga rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatnya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan," tegas Sudari.

Fraksi PAN, imbuh Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini