|

Tirtanadi - Kejari Belawan Gelar Sosialisasi Keperdataan dan Praktek Anti Korupsi



INILAHMEDAN - Medan: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemahaman keperdataan dan praktek anti korupsi.

Sosialisssi ini diikuti seluruh kepala divisi, kepala cabang dan kepala bagian yang berlangsung di lantai empat kantor PDAM Tirtanadi, Senin (02/11/2020).

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Joni Mulyadi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Melanie, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution mengatakan kegiatan ini untuk lebih memahami tentang keperdataan dan praktek anti korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi.

"Kegiatan ini sangat berguna bagi seluruh kepala divisi dan kepala cabang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Joni Mulyadi.

Dikatakannya, kepada seluruh peserta agar serius mengikuti sosialisasi ini karena ke depannya diharapkan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum yang berakibat terganggunya pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Belawan Ikeu Bahtiar mengatakan jaksa adalah pengacara negara dalam penegakan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan peraturan perundang - undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Jaksa sebagai pengacara negara juga dapat memberikan bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah, baik lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu, dijelaskannya, jaksa juga dapat memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, atas permintaan BUMN/BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN ), Kajati dan Kajari.

"Jaksa juga sebagai mediator dan fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik BUMN/BUMD dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.

Acara dibanjiri tanya jawab dari peserta kepada Kajari Belawan Ikeu  Bahtiar dan dijawab dengan keakraban. Hadir juga pada acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arif Kadarman, Kasi Datun Andre Ginting beserta staf Kejari Belawan lainnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini