INILAHMEDAN - Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu (25/10/20).
Tersangka berinisial KR (25) itu diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas depan toko percetakan/warnet Geger Production, Selasa (20/10/20) sekira pukul 23.00 WIB.
" Pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Selasa (17/11/20).
Tersangka yang tinggal di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas itu pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.
" Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” ucap Iptu Philip.
Dijelaskan Iptu Philip, peristiwa itu menimpa korban Haznul Iskandar Hasibuan. Dimana saat pemilik Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha miliknya memarkirkan sepeda motor dibagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci.
Setelah pintu toko tertutup, kemudian korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah.
" Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” ungkap Iptu Philip.
Korban berusaha mencarinya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
" Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (imc/joy)