|

Hasyim Minta GTPP Covid-19 Medan Tindak Tegas Kafe tak Patuhi Prokes



INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti temuan kafe Mangat Kupi Yab Kumis yang dikabarkan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Hasyim mengatakan itu menjawab wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (03/11/2020). 

Hasyim juga melihat foto suasana kafe yang berada di Jalan, Air Bersih Simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, yang pengunjungnya sebagian besar tidak mengenakan masker. 

Padahal, menggunakan masker si luar rumah sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di sana diatur tentang adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 yang dikenal dengan istilah 3 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak (minimal 1 meter) atau social distancing.

"Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung kafe itu," tegasnya.

Bila pengelola kafe tidak mematuhinya, saran Hasyim, bisa dilayangkan surat peringatan hingga penindakan tegas menutup sementara usaha kafenya. 

Hasyim juga mengimbau semua pihak, termasuk pengelola kafe agar mematuhi Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.

Karena menyangkut kepentingan orang banyak, timpal Hasyim, tim GTTP Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini