|

Cegah Klaster Baru, Pelanggar Prokes Ditindak Tegas


INILAHMEDAN -
Medan : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Gubernur Edi Rahmayadi akan melakukan pembubaran/membubarkan para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Hal itu ditegaskan kedua orang nomor satu di Sumut tersebut dalam rangka menekan munculnya klaster baru dalam penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Sumatera Utara, di rumah dinas Kapolda Jalan Balai Kota Medan pada Kamis (19/11/20). 

" Untuk penanganan penyebaran covid-19 di Sumatera Utara, Forkopinda Sumut akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan," ujar Gubernur Edi Rahmayadi didampingi Kapolda Irjen Martuani Sormin. 

Untuk itu, kata gubernur, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. 

Menurut kedua pemimpin itu, tindakan tegas yang diberikan kepada para pelanggar Prokes dari mulai sanksi sosial hingga denda pun sudah mulai berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. 

Kapolda Sumut bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia yustisi ke sejumlah tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan klaster baru dalam penyebaran covid-19. 

" Bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda," tegasnya. 

Polda Sumut akan terus menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona serta akan bertindak sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang karantina orang (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini