|

Spesialis 'Bongkar' Rumah Mewah Dihadiahi Timah Panas


INILAHMEDAN
- Medan : Tiga tersangka spesialis pembongkar rumah mewah dibekuk Timsus Jahtanras Polrestabes Medan pada Jumat (02/10/20). 

Ketiga tersangka itu terpaksa ditembak dibagian kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Dari aksi kejahatan itu korbannya mengalami kerugian di atas Rp500 juta.

Mereka antara lain, Liem Cen Kiat, Samsuri dan Rivai Nasution alias Ade, warga Kota Medan, Sumatera Utara, hanya bisa menahan sakit. Ketiganya ditembak dibagian kaki karena memaksa polisi bertindak tegas dan terukur akibat mereka mencoba untuk kabur. 

Salah seorang tersangka bernama Liem Cen Kiat (41) beberapa kali meringis kesakitan saat ditangani tim medis. ”Aduh, sakit pak,” ucapnya.

Para tersangka itu merupakan pencuri kambuhan spesialis bongkar rumah. Mereka baru keluar dari penjara dan kini kembali lagi melakukan aksi kejahatannya yang sama. Dalam menjalan aksinya, para pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi penghuni.

Usai menjalankan aksi, korbannya mengalami kerugian di atas Rp500 juta. Bahkan aksi terakhir para pelaku menyebabkan salah satu korbannya mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar. 

Setelah ketiganya menggasak barang berharga dari dalam rumah korban yang telah mereka incar. Dalam cacatan kepolisian para pelaku ini sudah 5 kali beraksi di wilayah Kota Medan.

Salah satu aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan membuktikan aksi para pelaku profesional dengan mudah membongkar pintu rumah yang terbuat dari besi dikawasan Kecamatan Medan Baru. 

Dalam rekaman cctv terlihat ketiga pelaku menjalankan aksinya. Pelaku menggunakan alat yang sudah dipersiapkan, usai mengasak barang berharga dari rumah, para pelaku melarikan diri mengunakan mobil. 

Dengan berbekal rekaman CCTV memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

" Selain meringkus ketiga pelaku, timsus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang berharga milik korban, jam tangan seharga ratusan juta rupiah, alat serta senjata tajam yang digunakan mereka saat beraksi dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tranportasi para pelaku saat beraksi,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Saputra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan dengan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, sementara polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini