|

LBH Medan Minta Kapolda 'Ekshumasi' Kematian Dua Tahanan Polsek


INILAHMEDAN
- Medan : Pihak LBH Medan me-yakini kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal akibat mengalami penganiayaan oleh petugas. 

Wakil Direktur (Wadir) Irvan Sahputra pada keterangan persnya, dalam kasus tersebut, pihaknya menduga bahwa tindakan Polsek sunggal telah mempersulit LBH Medan bersama keluarga untuk bertemu dengan klien dalam mengambil surat kuasa terhadap tersangka Supriyanto dan Edy Sahputra yang menjadi saksi dalam kasus kematian dua tersangka itu. 

" Sudah tiga kali kita datang ke Mapolsek Sunggal untuk mengambil surat kuasa, tapi tetap tidak berhasil seperti dipersulit dan dihalangi," ujarnya di kantor Jalan Hindu Medan, Jumat (16/10/20).  

Disebutkan, LBH Medan menduga tindakan Kanit Polsek Sunggal yang membentak istri tersangka Supriyanto saat hendak bertemu dengan suami pada Selasa 13 Oktober 2020 mendapatkan pelayanan yang tidak baik. 

LBH Medan juga menilai Polsek Sunggal mencoba mempersulit dalam mengambil atau menandatangani kuasa kepada tersangka. 

" Tindakan menghalangi tersebut telah melanggar pasal 28D, pasal 28H UUD 1945 Jo. Pasal 70 (1) KUHAP yang pada intinya menyebutkan 'Setiap warga negara dijamin hah-haknya dan penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan permbelaan perkaranya," paparnya. 

Oleh karenanya, pihaknya patut menduga tindakan penyiksaan ini telah melangga pasal 351 (3) KUHPidana dan sampai sekarang kuasa dan keluarga belum ketemu dengan klien padahal istri Supriyanto rindu dengan suami.

" Jadi, sampai sekarang belum diketahui penyebab kematian almarhum Joko dedi Kurniawan dan Rudi Efendi secara tertulis, maka kami meminta Kapolda untuk sepatutnya menindaklanjuti laporan dan segera melakukan 'Ekshumasi' (pembongkaran mayat) guna melakukan Autopsi demi terangnya perkara ini dan tegaknya keadilan," katanya. 

Kematian terhadap almarhum Joko dedi Kurniawan dan Rudi Efendi diduga karena penyikasaan. Sebab, mendapat banyak kejanggalan dengan bukti surat dan pernyataan pihak keluarga almarhum saat memandikan jenazah. 

" Apalagi adanya luka kepala dan badan membiru," sebutnya. 

Menurutnya, ada juga pernyataan dari keluarga almarhum Rudy Efendy bahwa keadaan luka, tangan terkelupas dan badan membiru. 

Selain itu, sambungnya, pernyataan yang dihimpun beberapa media seperti yang disampaikan Kanit bahwa almarhum meningggal karena 'Keluhan Lambung dan Kepala' juga pada konferensi pers bersama Kapolrestabes pada Rabu menyampaikan karena sakit yang dirawat 5 (lima) hari sebelum meninggal. 

" Yang kita heran, pada saat dipertanyakan Sakit apa ? Kapolres menjawab, resume medis ada tetapi tidak bisa disampaikan di sini,” jelasnya meniru ucapan Kapolrestabes Medan. 

Bahkan tersangka Edy Sahputra menyampaikan bukan karena dipukuli polisi. " Abang meninggal karena sakit, dirawat di rumah sakit 5 (lima) kali dah gitu 4 (empat) kali. Saat ditanya sakit dijawab sakit demam," terang Irvan. 

Begitu pula saat ditanya ada riwayat sakit, Edy menjawab, ada benturan seperti bentolan di kepala macam angin. Sedangkan Humas Polda menyampaiakan, dugaan penganiayaan petugas tidak terbukti. 

" Korban meninggal karena sudah memiliki riwayat jantung dan paru-paru," sebutnya mengutip ucapan Kabid Humas Poldasu.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit belum menjelaskan secara detail penyebab kematian yang dapat di buktikan dan lihat dengan surat kematian, 

" Hasil ronsen dan resume medis yang kita dapatkan terkait kejanggalan ini LBH telah membuat LP di SPKT Polda dan Propam Polda dan belum ada ada tindakan lanjut pemeriksaan pelapor/korban," sebutnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini