|

Dua Tersangka Perampok Pincang Kakinya


INILAHMEDAN
- Delitua : Dua tersangka kasus 365 terpaksa pincang kakinya akibat ditembak polisi dengan timah panas saat hendak dilakukan pengembangan barang bukti, Minggu (18/10/20). 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo, kedua pelaku kiranya juga merupakan mantan narapidana (Napi). 

" Kedua tersangka itu masing-masing M Suranta (33) tinggal di Jalan Bunga Pancur Siwah, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting Km 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan," katanya. 

Selain mereka berdua, lanjutnya, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu yakni Didik Kusworo (53) warga Jalan Eka Surya, Gang Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor selaku penadah (penampung) barang curian yang dijerat pasal 480 KHUPidana. 

" Terungkapnya kasus itu setelah adanya laporan korban bernama Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan yang kehilangan satu unit Honda Scoopy Nopol BA 2949 AES," terangnya. 

Sedangkan aksi kejahatan tersebut bermula saat korban yang berboncengan dengan temannya itu hendak makan bakso di Pajak Melati. Namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Seroja VII kiranya kedua pelaku keluar tiba tiba dari semak semak yang mengejutkan korban. 

" Lalu keduanya mengejar korban dengan menggunakan broti (kayu panjang) di tangan yang dikira korban senjata tajam yang membuat korban jatuh bersama sepeda motor," sebutnya. 

Kedua pelaku pun menyuruh korban diam dibawah ancaman broti. Korban yang sudah ketakutan dan mencabut kunci hondanya  berusaha lari sambil berteriak tetapi karena jalanan sepi tidak ada warga yang melintas di TKP sehingga kedua pelaku leluasa membawa kabur honda korban ke arah Kafe Roda. 

" Kejadian itu pada Sabtu (17/10/20) malam (malam minggu) sekitar jam 20.00 WIB, tapi pelaku dapat kita ringkus Minggu dini hari (18/10/20) pukul 03.00-04.30 WIB," ungkapnya. 

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari diketahuinya salah seorang pelaku pada Minggu sekira pukul 03.00 WIB yang bernama Tomi Bastanta Ginting di sebuah Warung Kopi belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang. 

Setelah diamankan, tersangka ini mengakui perbuatannya bersama temannya atas nama M Suranta. Kemudian polisi pun menjemput M Suranta dari Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. 

" Mereka kita interogasi dan terbongkar honda korban dijual kepada penadah dengan harga Rp 2.550.000 yang selanjutnya kita juga menjemput penadah/penampung barang curian dari rumahnya," pungkasnya. 

Muhammad Suranta sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kusta dalam kasus Curanmor selama 2 tahun 6 Bln. Dan Tomi Bastanta Ginting juga pernah dihukum di Lapas yang sama dalam kasus 351 dengan menjalani hukuman selama 6 bulan. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini