|

Cabuli Pacar Di Kos-an Meringkuk Di Sel


INILAHMEDAN
- Delitua : Akibat mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar (17), Hiskia Aditia Kaban (18) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Sekata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, meringkuk di sel Polsek Delitua, Sabtu (17/10/20). 

Informasi menyebut, yang bersangkutan dibekuk petugas pada Kamis (16/10/20) siang setelah orang tua korban membuat laporan ke Mapolsek Delitua dengan Nomor: Lp/795/VII/2020/SPKT/SEK DELTA.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Jumat (16/10/20) malam, kejadiannya pada Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu korban tidur di rumah kos temannya dan pelaku pacar korban datang ke kos-kosan itu. Karena korban dan tersangka memang ada jalinan asmara, sehingga mereka pun asyik bercerita. 

Namun tanpa mereka sadari hari pun sudah larut malam, sehingga korban meminta agar pelaku segera pulang ke rumahnya. tetapi dengan alasan tidak mendapat pintu dan takut pulang, maka pelaku pun menginap di kos-kosan itu dan tidur se-kamar dengan pujaan hatinya.   

Saat korban tertidur, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencium bibir korban dan meremas-remas buah dada. Terkejut dengan perbuatan pelaku spontan korban pun menepis tangan pelaku. 

Tidak habis akal dengan menggunakan rayuan ‘setan’ pelaku pun berbisik kepada sang pacar, bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Terlena dengan bujuk rayu sang pacar, maka koban pun diam saja saat pelaku kembali mencium korban dan membuka celananya.

Sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji, dilakukan pasangan remaja diluar nikah. Usai berbuat mesum, pelaku kembali meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. 

Tak selang beberapa lama, pelaku mengulangi perbuatan mesumnya. Bahkan dilakukan sampai tiga kali mereka melakukan hubungan intim dalam satu malam di kos-kosan itu.

Takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, maka korban pun mengadukan peristiwa itu kepada ibunya.

Mendapat pengakuan dari putrinya dan merasa tidak senang serta keberatan atas perbuatan pelaku, maka ibu korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

" Tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1, UU RI No.35, tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini