|

KPPU Ajukan Kasasi Terkait Batalnya Denda Grab

 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.

"Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (29/09/2020).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut berbunyi: pelaku usaha dilarang mermbuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasal produksi sejumlah produk yang temasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.


Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para terlapor ke PN Jaksel.

Sebelumnya, David Bangar Siagian, Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumatera Utara, sebagai pihak yang melaporkan kasus ini ke TPPU mengaku menghormati keputusan PN Jaksel.

"Terkait putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya menghormati proses hukum yang diambil Grab dan TPI, karena itu adalah hak mereka untuk mengajukan peninjauan kembali melalui pengadilan umum atas keputusan KPPU sebelumnya," ujarnya Senin (28/09/2020).

Namun ia menegaskan kasus ini belum final. Karena itu, ia mendesak KPPU untuk mengajukan kasasi demi memperoleh keadilan bagi mitra driver yang merasa dirugikan.

"Itu kan baru di pengadilan negeri. Saya mendesak KPPU untuk terus melanjutkan hal ini tidak sampai di pengadilan negeri saja, supaya bisa dilanjutkan sampai ke tingkat kasasi. Ini belum final," kata David.

Sebelumnya Grab dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dianggap terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Ia berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan PN Jaksel.

"Saya hanya berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan pengadilan negeri ini, karena masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPPU untuk meneruskan persoalan ini melalui jalur pengadilan umum, dalam hal ini sampai ke tingkat kasasi," katanya.

David yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan di KPPU meyakini hasil pemeriksaan oleh KPPU telah cukup membuktikan Grab dan TPI bersalah.

"Karena bukti yang sudah diberikan kepada KPPU melalui saksi-saksi dan juga hasil pemeriksan yang telah dilakukan di Medan, Jakarta, Makasar, dan Surabaya sudah mencukupi bagi KPPU untuk menyatakan Grab dan TPI bersalah atas prioritas orderan yang diberikan Grab kepada mitranya yang bergabung di TPI yang mengakibatkan kerugian finansial mitra Grab individu," papar David.

David optimistis, pihaknya dapat memperoleh keadilan atas kasus ini. 

"Saya tetap optimis. Kami sebagai mitra transportasi online adalah rakyat kecil yang sedang berjuang untuk mencari keadilan melalui lembaga pemerintahan yang ada, dalam hal ini yang berkompeten menyeselesaikan hal ini adalah KPPU," tandas David. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini