|

Gubernur Edy Minta Izin ke Luhut Rencana Isolasi Kepulauan Nias


INILAHMEDAN - Deliserdang: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan. Gubernur juga meminta izin untuk menutup akses masuk/keluar daerah tersebut selama 14 hari.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/09/2020).

Rapat koordinasi itu juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 provinsi. Hadir mendampingi Gubernur Edy yakni Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut Arsyad Lubis dan Liaison Officer (LO) BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap.

"Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenanya saya minta izin untuk menutup sementara 14 hari akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias," ujar Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.

Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan. Namun dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur.

"Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy," ucap Luhut.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Ketua PT Medan," kata Kapolda seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini