|

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pornografi Dan Narkoba


INILAHMEDAN - Aceh Tengah : Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat yang didampingi Kasat Narkoba dan Reskrim mengungkap kasus yang ditangani jajarannya untuk periode Juli di Halaman Mapolres, Rabu (12/08/20).

Kabag Humas AKP Zain Hamid Hasibuan, pengungkapan kasus tersebut antara lain, Pornografi melalui media sosial (facebook) dengan jumlah 4 tersangka. Yakni, Erviansyah bin Latio, Salwani bin M Saleh, Dedi Syahputra bin Rudi Efendi dan Armia bin Muslim.

" Dari keempatnya disita berupa barang bukti diantaranya, Jaket, masker, sarung tangan, sepeda motor, HP, dan lainnya," urainya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat berbagai pasal antara lain pasal 36, 29, 27, 45,  jo pasal 10 UU No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pada kesempatan sama, juga diungkap kasus narkoba dengan 6 tersangka satu diantaranya seorang wanita. Keenam tersangka itu, Wiwin Rifaldi bin Rizal, Rini Hardianti binti Azhari (almarhum), M Chairun bin Rayun Efendi, Syahputra bin Sempurnadi, Muhammad Nurman bin Darwin (almarhum) dan Sukri bin Sukran.

" Untuk kasus narkoba itu petugas menyita barang bukti 4,68 Gr sabu dan 880 Gr ganja. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini