|

Miliki SS Reje Gedung Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Aceh Tengah : Petugas Satnarkoba Polres Aceh Tengah menciduk oknum Reje Kampung (Kepala Desa) Rebe Gedung, Kecamatan Silihnara berinisial MN terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Melansir KBA.One, Jumat (07/08/20), Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat melalui Kasat Narkoba AKP Suwarno, yang bersangkutan ditangkap dari informasi masyarakat.

Ia mengatakan, informasi itu menyebutkan bahwa MN sering bertemu dengan orang yang tak dikenal dengan gelagat mencurigakan. Atas dasar itu, penangkapan terhadap oknum kepala desa dilakukan pada Senin 03 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.

Saat ditangkap, personil narkoba mengamankan satu kaca pyrex terdapat bekas sisa sabu.

" Diduga saat dilakukan penangkapan, MN baru saja mengunakan narkoba dan hasil pemeriksaan urin membuktikan positif," ujarnya.

Kepada petugas, sambungnya, MN mengaku membeli barang haram itu dari tersangka lain berinisial P. " Dan P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus narkoba,” terangnya.

Sebelum digiring ke Polres, rumah MN diperiksa oleh tim narkoba untuk memastikan barang bukti lainnya. Namun, tidak ditemukan barang bukti selain sisa pakai yang terdapat di dalam kaca pyrex.

" Kami masih mendalami kasus ini, siapa saja yang terlibat selain MN," sebutnya.

Selain itu, tim narkoba juga menangkap ST. Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) ST merupakan warga Kampung Burni Bius, Kecamatan Silih Nara. Hasil penangkapan tersebut, personil mengamankan empat paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit sepeda motor.

" Turut pula ST ditangkap di Kecamatan Kebayakan, saat itu ia sedang berdiri menunggu salah seorang temannya. Langsung diciduk anggota. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam saku tersangka terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

Selanjutnya, MN dan ST dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan empat tahun penjara. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini