|

Komisi C DPRD Sumut Dukung Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi


INILAHMEDAN - Medan: Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) PDAM Tirtanadi mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Komisi itu juga mendorong PDAM Tirtanadi segera menerapkan program tersebut kepada masyarakat.

"Pasti kita dukunglah, karena program ini baik dan juga dari Kementerian PUPR sudah ada peraturannya. Kita mendorong supaya itu cepat berlaku, baik yang menggunakan pipa ataupun yang menggunakan mobil tangki," kata
Ketua Komisi C DPRD Sumut Ajie Karim usai Rapat Dengar Pendapat sekaligus kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cemara PDAM Tirtanadi Sumut di Jalan Flamboyan, Cemara, Medan, Rabu (19/08/2020).

Mengenai tarifnya, kata Ajie Karim segera diberlakukan kepada konsumen yang ingin mengikuti program itu. Karena nanti tarifnya akan disatukan dengan kwitansi/rekening pembayaran air minum.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Benny Sihotang juga menyampaikan dukungan yang sama terhadap program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Sumut.

"Ini kan masalah limbah ya. Limbah ini memang harus diselesaikan. Artinya, ini juga untuk Go Green ya. Artinya kita juga (ingin) lingkungan ini harus bersih, harus juga tidak tercemar," ujar Benny.

Kalau lingkungan tercemar, menurut Benny, bisa dibilang stunting akan terjadi.

"Khususnya untuk limbah tinja ini, kita lihat rumah tangga yang ada, khususnya Kota Medan, itu belum juga bisa kita bilang steril. Bisa saja septi tanknya itu di bawah. Itu kan ada yang tidak dicor, airnya merembes," kata Benny.

Oleh karena itu, ungkap Benny, dia setuju dengan program ini, apalagi sudah ada peraturannya. "Jadi tinggal kita dorong kesiapan dari PDAM Tirtanadi Sumutnya," katanya.

Meski demikian, sambung Benny, pihaknya juga meminta PDAM Tirtanadi melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut Fauzan Nasution mengungkapkan pihaknya sangat berterima kasih atas dukung legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.

Menurut Fauzan, program ini sebenarnya program pemerintah dan sudah didukung pemerintah sendiri, yaitu legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut. Dengan adanya dukungan ini, maka program-program pemerintah ini dapat dilaksanakan.

Karena bagaimana juga, sebut Fauzan, L2T2 ini untuk masyarakat sendiri, agar masyarakat bisa sehat, sehingga angka-angka yang dikhawatirkan pemerintah dalam hal kesehatan bisa diminimalkan, seperti stunting bisa diperkecil, kemudian angka diare bisa diperkecil.

Untuk tarifnya, kata Fauzan, seperti arahan dari wali kota agar jangan membebankan masyarakat, dan sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/26/KPTS/2020 tentang Penetapan Tarif Air Limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

"PDAM Tirtanadi menerapkan tarif sesuai SK Gubsu untuk meringankan masyarakat membayarnya dengan mencicil. Biasanya masyarakat jika ingin tinjanya disedot harus membayar cash sekitar Rp700 ribu sekali sedot. Ini bisa dicicil menjadi Rp17.000/bulannya selama tiga tahun. Jadi ini meringankan," ujar Fauzan.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini