17 Sepeda Motor Knalpot Blong Diboyong Ke Polres
INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Polres Tanjungbalai melaksanakan razia serta penindakan terhadap pelaku balap liar. Termasuk sejumlah kendaraan knalpot blong juga dilakukan razia di Jalan Sudirman Km 5 s/d Km 7 Tanjungbalai, Sabtu (08/08/20) malam hingga Minggu (09/08/20) dinihari.
Dalam razia tersebut, sebanyak 17 sepeda motor diamankan petugas yang menggunakan knalpot blong.
Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penindakan ini digelar agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Sudirman KM 5 s/d Km 7 Tanjungbalai.
" Razia digelar untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan menghindari pengendara sepedamotor ugal–ugalan di jalan raya," sebutnya.
Sehingga, menurutnya, dengan melakukan razia, patroli di lokasi tersebut yang langsung dipimpin Kasatlantas AKP Hotlan W Siahaan, agar tercipta situasi Kamseltibcar yang kondusif.
" Penindakan akan rutin digelar di Kota Tanjungbalai,” tegasnya.
Dibagian lain, dua tersangka pengedar narkoba juga diringkus Satres Narkoba di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap keduanya berdasar informasi masyarakat. Tim unit 1 Opsnal Satres Narkoba dipimpin Aiptu Wariono langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Alhasil, diamankan satu tersangka bernama Rizki Hamdani Tanjung alias Kiki (23) dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,04 gram, juga uang 50.000 diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan barang tersebut.
Sabu tersebut dibenarkan oleh tersangka, yang dibeli dari seseorang laki laki bernama Andi di Bagan Asahan.
" Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Aiptu Wariono. (imc/joy)