Tim Elang Ciduk Otak Pencurian Uang Rp 1,6 M Pemprovsu
INILAHMEDAN - Medan : Setelah buron selama 10 bulan, tersangka pencurian uang pegawai Pemprovsu diciduk Tim Elang Satbrimobdasu pada Senin malam (27/07/20). Buronan tersebut ditangkap dikawasan Jalan Menteng, Medan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Satbrimobdasu Kompol Heriyono membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Tukul Panjaitan.
Disebutkan, tim awalnya mendatangi kediaman tersangka pada Senin sore, sekira pukul 17.00 WIB.
" Tetapi saat itu tersangka sedang tidak berada dikediaman," katanya pada wartawan, Selasa (28/07/20).
Baru sekitar pukul 21.30 WIB, yang bersangkutan terlihat melintas yang langsung dikejar dan dibekuk di Menteng, Gang Swasembada.
Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang di Kantor Gubernur Sumut senilai Rp 1,6 miliar pada Oktober 2019 lalu.
Dalam aksi tersebut ia berperan sendiri sebagai pengemudi dan juga otak pencurian.
" Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 300 juta. Uang itu digunakan untuk berobat di Penang, karena dia memiliki riwayat penyakit," sebutnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp 130 juta dikawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU).
Dari aksi itu, tersangka mengaku mendapat bagian sebanyak Rp 20 juta. " Selanjutnya kita menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (imc/joy)