" Kegiatan tersangka sudah meresahkan masyarakat sebagai bandar togel dikawasan Jalan Busi Medan," kata Kapolsek Komisaris Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jumat (24/07/20).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam berdasarkan informasi masyarakat.
" Dari informasi itu petugas meluncur ke lokasi dan bertemu dengan tersangka," sebutnya.
Lalu, ketika petugas menggeledah ditemukan barang bukti ditangan tersangka berupa, 1 handphone berisi pesanan, 4 lembar rekapan dikertas dan uang Rp 540.000.
" Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota," terangnya.
Kepada petugas saat diintrogasi tersangka mengaku bahwasanya benar dia bandar judi togel yang sudah dijalankan selama satu minggu.
" Untuk menjalani proses hukum lanjut tersangka kita inapkan di sel," tukasnya. (imc/joy)