|

Duel Tahanan Dan Personil Jaga Dipicu Saat Antar Makanan


INILAHMEDAN - Patumbak : Kapolsek Patumbak Komisaris Arfin Fachreza mengatakan peristiwa keributan penghuni sel tahanan dengan anggota jaga berawal ketika mengantar makanan untuk para tahanan.

" Personil jaga tahanan di gedung Polsek yang baru saat itu akan mengantar makanan untuk tahanan. Oleh tahanan ditarik ke dalam ruangan tahanan, tapi personil tersebut sempat lakukan perlawanan dan melepaskan diri," ujarnya via WhatsApp, Senin (27/07/20).   

Kemudian, sambungnya, personil jaga tersebut didorong dan dipukul oleh beberapa tahanan dan mereka berupaya melarikan diri. " Namun dapat digagalkan anggota yang berjaga di depan pintu tahanan bagian luar," jelasnya.

Meski demikian, saat ditanya soal prosedur ideal jumlah personil jaga tahanan, tidak dijawab.

Sebagaimana pemberitaan, tujuh penghuni tahanan mengeroyok dan menganiaya personil jaga Ruang Tahanan Polsek (RTP) Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak pada Sabtu (25/07/20) malam.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, personil jaga diketahui bernama Bryan Hazler Sibarani (23), warga Jalan Jawa Medan Helvetia mengalami luka lebam di bibir dan robek bagian dalam, seragam dinas koyak serta kancing baju lepas.

Kapolsek mengatakan bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang. Yakni lima tahanan Polsek Sunggal dan dua Polsek Patumbak. Lima tahanan Polsek Sunggal antara lain Adi Syaputra Surbakti Alias Dedek (kasus narkotika) berperan sebagai provokator, M. Syaputra ( kasus narkotika) saat kejadian mendorong pintu.

M Rizal (kasus narkotika) mendorong pintu dan memukul petugas, Raynanta Sembiring (kasus penggelapan kendaraan) mendorong pintu dan Andi Prasetio Alias Carli (kasus narkotika) dan dia saat kejadian mendorong petugas.

Sedangkan dua tahanan Polsek Patumbak yakni Nasib Situmeang (kasus pencurian), dia juga mendorong pintu dan Sandi (kasus narkotika) ikut memukul petugas.

Kejadian penganiayaan dan pengeroyokam itu disaksikan anggota Polri yakni Hendrik Nababan (35) dan Irfan H. Simbolon (23).

Dari tindakan ketujuh tahanan tersebut, Kapolsek akan memberi sanksi hukuman tambahan yang dikenakan pasal penganiayaan beramai-ramai. Sebab, petugas yang berjaga sebagai korbannya kini telah resmi membuat pengaduan.

" Karena melakukan penganiayaan terhadap personil yang bertugas akan kita persangkakan pasal 214 KUHP," tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini