|

Terbukti Konsumsi Sabu-Sabu Dijebloskan Ke Sel


INILAHMEDAN - Delitua : Dua tersangka terbukti mengkonsumsi dan memiliki sabu-sabu terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Delitua.

" Keduanya atas nama Dedi Rahmad (44) dan Rian Prabowo Daulay (18), warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,"  kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, Selasa (23/06/20).

Ia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan penggrebekan di sebuah rumah Jalan Mustafa Raya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

" Dari penggrebekan itu dijumpai 4 lelaki dan 1 wanita," sebutnya.

Dua lelaki bernama Rizal dan Ickwan Hasibuan duduk di ruang tamu. Sementara tiga lainnya bernama Rian Daulay, Dedi Rahmat dan Cut Desi Tia Saladin berada di dapur.

" Rian Daulay sedang memegang bong lengkap kaca pirex dan mancis. Lalu mengamankan keempat lelaki dan 1 perempuan tersebut berikut BB," jelasnya.

Selanjutnya diboyong ke Mako untuk pemeriksan lebih lanjut. " Namun dari hasil pemeriksaan ditetapkan 2 (dua) tersangka," sebutnya.

Dan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi kemudian dikembalikan kepada keluarga dengan sepengetahuan kepling setempat.

" Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dalam proses penyidikan," tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini