|

Tahapan Berlanjut, Pilkada Binjai Digelar 9 Desember


INILAHMEDAN - Binjai: Pilkada lanjutan 2020 akan digelar 2 Desember. Ini dipastikan setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilihan gubernur, wali kota dan bupati.

“KPU RI juga telah mengeluarkan SK tentang penetapan pilkada lanjutan. Artinya dasar hukum kami untuk mulai bekerja telah terbit,” sebut Komisioner KPU Binjai Robby Effendi, kemarin.

Menindaklanjuti surat itu, KPU Binjai, menurut Robby, telah melakukan sejumlah kegiatan terkait persiapan pilkada lanjutan. Di antaranya KPU Binjai telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Binjai dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Binjai.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Pemko dan Polres terkait kegiatan terdekat. Ketua KPU Binjai langsung mendatangi Gugus tugas covid dan Bawaslu Binjai,” sebut Robby.

Sebagai pertanda bahwa Pilkada lanjutan kembali digelar, menurut Robby, pihaknya telah mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan.

“PPK dan PPS aktif per 15 Juni. Ini akan memudahkan urusan administrasi terkait honorarium. Jika aktif per 15 Juni dipastikan teman-teman itu akan mendapatkan honor untuk bulan Juni,” sebutnya.

Bagian dari pada itu, penyelenggara di tingkat kelurahan juga akan dilantik, Senin 15 Juni.

“Persiapan pelantikan PPS sudah rampung. Sudah kita verifikasi kesiapan mereka untuk kembali bekerja,” katanya.

Robby mengatakan semua kegiatan tahapan Pilkada yang akan digelar harus mematuhi petunjuk teknis tentang standar protokol kesehatan.

“Yang paling wajib adalah memakai masker, tetap cuci tangan dan jaga jarak dan menyediakan thermogun di pintu masuk. Kita patuh dan ikuti protokol,” ucapnya.

Kepada teman-teman penyelenggara di kecamatan dan kelurahan, Robby juga mengimbau agar dalam setiap tugas dan kerja tetap mengutamakan peraturan perundangan sekaligus jaga kesehatan.

“Tugas dan tantangan kita cukup berat. Profesional sesuai peraturan sekaligus PPK dan PPS jadi ujung tombak sosialisasi jaga keselamatan warga negara,” urainya.(imc/bayu)
Komentar

Berita Terkini