|

Kasus Penggrebekan Pijat Gay, Polda Sumut Tahan Pemilik Lokasi


INILAHMEDAN - Medan : Pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan A selaku penyedia lokasi pijat khusus gay (homoseksual) dan perekrut terapis di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan. Sedangkan 10 orang terapis yang bekerja di tempat pijat itu telah dipulangkan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis di tempat pijat khusus untuk gay itu merupakan korban. Praktik pijat plus-plus itu sudah dua tahun beroperasi.

" Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil

kerja para terapis tersebut,” katanya, kemarin.

Simon mengatakan, tersangka A telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu (31/05/20).  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini