|

Ini Aturan Pencegahan Covid di Pusat Perbelanjaan dan Tempat Umum


INILAHMEDAN - Medan: Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kepatuhan warga yang menjalankan protokol kesehatan secara disiplin sesuai imbauan pemerintah di masa pandemi virus corona. Namun khusus untuk tempat yang kerap melibatkan banyak orang, pengelola diminta menyiapkan aturan ketat pencegahan Covid-19.

Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi melalui Juru bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Aris Yudhariansyah mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Di antaranya pasar modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka tidak diperkenankan masuk.

“Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan,” ujar Aris dalam keterangan pers di media center GTPP Covid-19 kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/06/2020).

Aturan kedua, lanjutnya, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai.

“Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” katanya.

Keempat, kata Aris, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.

Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.

Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui whatsapp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.

“Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter,” jelasnya.

Protokol kesehatan ini, menurut Aris, diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi Covid-19, namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat.

“Kita sudah cukup lama menghadapi ini. Kami melihat sudah cukup banyak yang mematuhi dan kami berterima kasih," katanya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini