|

Wak Ongah 'Tertangkap Tangan' Tekab


INILAHMEDAN - Sergai : Sumantri Sihombing alias Wak Ongah(48) tertangkap tangan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 'Scorpions' Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat bermain judi Dadu Kopyok (Dadu Goyang) diteras rumah warga, Minggu (31/05/20).

Dari warga Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, petugas juga menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp105.000, 3 lilin, 3 pasang mata dadu ( 9 buah), 1 mangkok dadu hijau, 2 piringan dadu dan 1 beberan mata dadu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang bersama Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, membenarkan penangkapan tersangka SS alias Wak Ongah berdasarkan informasi masyarakat kepada pihaknya.

" Permainan judi itu sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

Atas informasi tersebut, Tekab Scorpions langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara," katanya.

Tiba dilokasi, katanya, ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu kopyok di teras rumah warga bersama dengan beberapa pemasang.

Yang bersangkutan tertangkap tangan dan langsung diamankan, tapi para pemasang lainnya melarikan diri.

" Tersangka SS alias wak Ongah ditangkap di teras rumah warga yang sedang membuka lapak judi kopyok itu," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti lalu diboyong ke Mako Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e,  2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini