|

Sholat Idul Fitri Di Pandemi Covid-19, Kata MUI.....


INILAHMEDAN - Jakarta : Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Demikian salah satu poin yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa No 28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri di masa pandemi covid-19 saat ini.

" Sholat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjemaah bersama keluarga atau sendiri (munfarid) terutama dikawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/05/20).

Namun, dalam fatwa tersebut dijelaskan pula jika ummat Islam yang berada dikawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

" Pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus sesuai protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan," jelasnya.

Terkait sholat Idul Fitri di rumah, menurutnya, dapat dikerjakan berjamaah dan sendiri. Bila berjemaah, maka ketentuannya jumlahnya minimal 4 orang terdiri dari satu imam dan 3 makmum juga ada khutbah.

" Tapi bila jemaahnya kurang dari empat orang atau tidak ada yang bisa menyampaikan khutbah, maka boleh dilaksanakan berjamaah tanpa khutbah," pungkasnya. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini