|

Modus 'Kusuk-Kusuk' Di Angkot Tiga Pelaku Diringkus


INILAHMEDAN - Patumbak : Bermoduskan 'kusuk-kusuk' di angkutan kota (Angkot) tiga pelaku aksi kejahatan pencurian dan pemberatan diringkus petugas Reskrim Polsek Patumbak, kemarin.

" Para pelaku ini terdiri dari dua pria dan satu wanita. Mereka berpura-pura sebagai penumpang yang sebelumnya melihat Angkot sepi lalu naik," kata Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Senin (11/05/20).

Selanjutnya, ketiga pelaku itu menyapa korban dengan berpura pura menawarkan jasa untuk membantu dengan memijat-mijat kaki dengan menghentakannya.

" Jadi pada saat menjalankan aksinya itu dengan mengusuk korban merasa dirinya seperti terhipnotis sebab diam dan tidak berani melawan," jelasnya.

Eko Saputra (23), warga Jalan Murai Dusun III, Desa Citaman Jernih, Perbaungan, merupakan salah seorang korban ketiga pelaku tersebut.

Dari kejadian yang dialaminya waktu itu, ia kehilangan sejumlah uang senilai Rp 10 juta milik perusahaan tempat ia bekerja.

" Korban naik Angkot dari Amplas, tak berapa lama naiklah ketiga pelaku duduk disamping korban dan menyapa dengan melancarkan aksinya tadi bermoduskan memijat kakinya," sebutnya.

Selanjutnya, korban tidak menyadari bahwa dari perlakukan ketiga pelaku tanpa terasa dari saku celananya telah kehilangan uang. Usai mendapatkan hasil, ketiganya pun turun dari Angkot.

" Angkot yang dinaiki korban saat itu Medan Bus 06," tuturnya.

Selanjutnya, kata Gindo, ketiga pelaku itu dapat dikejar dan diringkus di Jalan SM Raja tepatnya dibawah flyover Amplas. Mereka antara lain, Roni Nahot Tobing (68), warga Jalan Sakura, Medan Helvetia.

Marudut Sihombing  (40), warga Jalan Seksama, Medan Amplas dan ketiga  Lilianty Purba (35), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

" Awalnya kita melihat Roni salah satu pelaku yang tengah duduk depan sebuah toko di Jalan SM Raja. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di dalam mobil Avanza yang memantau dan menunggu Roni untuk beraksi," ucapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, 1 mobil Avanza hitam BK 1686 HX
, 3 cincin Emas Palsu, uang tunai Rp 1.520.000, 2 HP Nokia, 1 HP Samsung biru, 2 jam tangan merk Devon dan Adidas, 2 anak kunci mobil, 5 tas ransel, 3 dompet dan 3 KTP.

" Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kita jerat pasal 363 KUHPidana dan masih menjalani proses hukum di Mapolsek," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini