|

Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Teken Batas Wilayah Empat Pulau Kembali Milik Aceh

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersalaman dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf disaksikan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian usai konferensi pers bersama di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Jakarta: Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani ulang kesepakatan batas wilayah, terkait empat pulau yang kembali masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh. Kesepakatan itu setelah Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan itu merupakan milik Aceh.

"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat," kata Bobby Nasution pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Bobby juga mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan untuk membahas persoalan empat pulau tersebut. Pada pertemuan tersebut, Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah Sumut dan Aceh.

“Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Wali Kota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," ujar Bobby.

Bobby mengajak masyarakat agar tidak terhasut provokasi dan isu yang digoreng. Menurutnya Sumut dan Aceh merupakan tetangga yang tidak boleh saling terhasut.

“Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," kata Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen yang ada. Adapun dokumen yang dimaksud milik Setneg, Kemendagri dan Pemprov Aceh.

Prasetyo mengharapkan agar keputusan tersebut baik bagi Pemprov Sumut dan Aceh menjadi solusi terbaik buat semua pihak. Keputusan tersebut juga diharapkan mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini