|

Antonius: Larangan Pengutipan Uang di PPDB 2020 Harus Disertai Sanksi Tegas

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengapresiasi kebijakan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution melarang pihak sekolah negeri ataupun yayasan pendidikan swasta (TK, SD, SMP) melakukan pengutipan uang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Antonius berharap larangan itu disertai sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

"Sangat kita apresiasi. Kebijakan itu juga perlu diikuti sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar. Kalau sekolah swasta bisa saja dicabut izinnya jika masih ada yang melakukan pengutipan pada PPDB 2020," kata Antonius Devolis Tumanggor saat ditemui di Sopo Restorasi Jalan Masjid No A2, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Rabu (20/05/2020).

Informasi diperoleh, banyak orang tua siswa berharap agar pada PPDB 2020 ini pihak sekolah, khususnya sekolah swasta tidak membebani dengan adanya kutipan uang pendaftaran atau uang pembangunan atau lainnya pada penerimaan siswa didik baru. Para orang tua siswa mengharapkan itu lantaran kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dampak pandemi Covid-19.

"Cobalah abang cari tahu apakah Plt Wali Kota Medan ada mengeluarkan kebijakan agar sekolah swasta tidak melakukan pengutipan PPDB 2020. Kalau sekolah negeri kayaknya ada bang," kata Anum (48), salah satu orang tua siswa kepada www.inilahmedan.com via WhatsApp, Selasa malam (19/05/2020).

Antonius menambahkan, sebelum terjadinya wabah Covid-19, pihak sekolah sudah terbantu dengan adanya bantuan pemerintah lewat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

"Nah, ketika orang tua siswa meminta keringanan di situasi pandemi saat ini, pihak sekolah, khususnya sekolah swasta perlulah mengakomodirnya," katanya.

Menurut politisi Partai NasDem ini, larangan pengutipan uang pada PPDB 2020 adalah sebagai bentuk kepedulian Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution atas harapan para orang tua siswa di situasi pandemi saat ini.

"Saya berharap larangan itu disertai sanksi. Misalnya mencabut izin operasional sekolah jika ada yang melanggar," ulangnya menegaskan.

Sebelumnya Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan Surat Edaran No 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang keringanan biaya pendidikan pada perguruan swasta. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam meringankan beban masyarakat dampak pandemi Covid-19. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini