|

Poldasu Tangkap BD Shabu Di Tembung, BB Belum Diketahui

Rumah kontrakan BD shabu suami-isteri. (imc/ist) 

INILAHMEDAN - Medan : Petugas Ditnarkoba Polda Sumut meringkus sepasang suami-isteri tersangka bandar (BD) shabu di Jalan Rambongan II, Gang Teratai, Pasar 7, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Direktur Narkoba Kombes Robert D Costa membenarkan penangkapan tersebut. " Ia bukan di tembung, di percut seituan," tulisnya menjawab WhatsApp, Jumat (24/04/20).

Disebutkan, sepasang suami-istri tersebut bernama Makmen (35) dan Dedy (36). Keduanya diringkus personil Polda dari rumah kontrakan mereka pada Rabu (22/04/20).

Lalu kedua suami-isteri itu bersama barang bukti paketan sabu siap edar diboyong ke Polda untuk diproses lebih lanjut.

Namun sejauh ini, belum diketahui berapa besar barang bukti yang disita dari sepasang suami-isteri tersangka BD shabu itu.

Informasi diketahuinya keberadaan bandar shabu suami-isteri itu, berawal dari penangkapan terhadap seorang pria diseputaran simpang Pajak (Pasar) Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Pria yang belum diketahui namanya itu ditangkap personil Polda tersebut usai membeli shabu sebanyak 5 gram. Dari penangkapan itu, diakui oleh pria tersebut bahwa shabu dibelinya dari sepasang suami-isteri itu. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini