|

Komisi HAM Arab Saudi Kembali Suarakan Hukuman Cambuk Dihapus


INILAHMEDAN - Jakarta : Komisi Hak Azasi Manusia Arab Saudi menyatakan untuk menghapus hukuman cambuk sebagai sebuah langkah besar dalam reformasi raja dan putra Arab Saudi yang dikeluarkan pada Sabtu (25/04/20).

Penghapusan hukuman cambuk itu kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid (69) di tahanan beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, dimasa depan, hakim menghukum terpidana dengan denda dan/atau hukuman penjara, atau alternatif non penahanan seperti layanan masyarakat.

" Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara," kata ketuanya, Awad al-Awad seperti ditulis CNNIndonesia.com, Sabtu (25/04/20).

Meski menghentikan hukuman cambuk, namun mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.

Hukuman cambuk biasa diperintahkan pengadilan di Arab Saudi untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Hukuman cambuk yang dijalankan itu terkadang mencapai ratusan cambukan. Untuk kasus hukuman cambuk yang paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014 atas tuduhan 'menghina' Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Kecaman makin berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed menjadi putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017. Dimana Amnesti Internasional mencatat rekor 184 tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi.

" Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata kelompok hak asasi manusia itu. (*/imc/joy)

Komentar

Berita Terkini